Kali ini aku akan berbagi materi kuliah Pengantar Pendidikan yang membahas tentang Asas Semesta Menyeluruh dan Terpadu serta Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Dua materi ini merupakan bagian dari Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Asas semesta, menyeluruh, dan terpadu
- Asas pendidikan seumur hidup
- Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah
- Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
- Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
- Asas Bhineka Tunggal Ika
- Asas keselarasan, keseimbangan, dan keserasian
- Asas manfaat, adil, dan merata
- Asas ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani
- Asas mobilitas, efisiensi, dan efektivitas
- Asas kepastian hukum
Asas Semesta, Menyeluruh dan Terpadu
Asas Tanggungjawab Bersama antara Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah
Tanggungjawab Keluarga terhadap Pendidikan
Keluarga atau orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya terutama didasarkan atas cinta kasih, anak adalah amanat dari Tuhan, serta merupakan konsekuensi dari keberadaannya sebagai orang tua yang telah melahirkannya. Tanggung jawab tersebut jika dilihat dari aspek kepribadian lebih banyak menekankan pada pengembangan moral dan keagamaan.
Dasar tanggung jawab keluarga terhadap pendidikan meliputi:
- Motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orangtua dengan anaknya.
- Motivasi kewajiban moral orangtua terhadap anak.
- Tanggung jawab sosial sebagai bagian dari keluarga.
Tanggungjawab Masyarakat terhadap Pendidikan
Dapat diwujudkan melalui beberapa hal berikut ini,seperti :
- Membantu pelaksanaan pendidikan yang diselenggrakan oleh pemerintah.
- Mengambil bagian sebagai penyelenggara pendidikan.
- Menciptakan kondisi tertentu sehingga terselenggara proses belajar oleh masyarakat.
Tanggungjawab Pemerintah terhadap Pendidikan
Tanggung jawab pendidikan oleh pemerintah sangat jelas sebab sudah diatur pada Pasal 31 UUD 1945, yaitu pemerintah harus menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah wajib membiayai program wajib belajar 9 tahun.
Kesimpulan
Baca juga Tugas Mata Kuliah Pengantar Pendidikan lainnya :
Landasan Filosofis dalam Pendidikan
Landasan Sosiologis dalam Pendidikan
Landasan Kultural dalam Pendidikan
Landasan Psikologis dalam Pendidikan
Landasan Ilmiah dan Teknologi dalam Pendidikan