Membeli mobil bekas mungkin menjadi pilihan seseorang yang punya dana terbatas ketimbang membeli mobil baru yang harganya lebih mahal. Aku termasuk seseorang yang suka membeli barang bekas namun harus tetap berkualitas. Sebenarnya aku lebih mementingkan fungsi barang ketimbang nilainya.
Namun saat membeli mobil bekas pasti ada tantangan tersendiri meski dapat menghemat pengeluaran. Jika kamu salah memilih mobil bekas, risiko nya biasanya biaya perawatan bisa mencapai setengahnya bahkan mungkin lebih besar.
Oleh karena itu sebelum kamu memutuskan membeli mobil bekas perhatikan dulu hal-hal berikut ini agar tidak menggerogoti kuangan Anda.
1. Pastikan Sesuai Bujet
Membeli barang apapun tentu harus sesuai bujet kamu, jangan sampai melebihi bujet yang berujung mencekikmu di hari kemudian hehehe. Jadi saat kamu akan membeli mobil bekas, sangat disarankan mencari unit yang sesuai dengan bujet dan kebutuhan operasional sehari-hari sehingga tidak menguras isi kantong.
Misalnya, ketika kamu di hadapkan 3 pilihan mobil yang masing-masing memiliki fitur kelebihan, misal mobil merek #A punya desainnya yang menarik, atau mobil merek #B yang terlihat elegan, atau mobil #C yang sangat gesit dalam manuvernya. Biasanya harga mobil bekas A, B, dan C dengan masing-masing fitur tersebut tergolong cukup tinggi.
Oleh sebab itu, tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang perlu buat kamu padahal kamu butuhnya mobil untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Jadi pastikan kamu lebih utamakan fungsi baru fiturnya, jadi pilih mobil bekas berkualitas dari merek terkenal
Jangan lupa juga untuk memperhatikan soal ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan juga hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.
Ohya sebaiknya membeli mobil bekas sesuai domisili kamu, misal kamu tinggal di jakarta selatan maka carilah di sekitar kamu di showroom mobil bekas jakarta selatan atau bisa juga di platform jual beli mobil bekas jakarta.
2. Dokumen Lengkap
Ini krusial sih menurutku, sebab kalo kamu nekat membeli mobil seken tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangatlah berisiko. Jangan mudah percaya jika penjual mengatakan bahwa BPKB hilang. Pastikan dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan resmi dari kepolisian, agar kamu tidak ditipu karena BPKB yang ternyata sedang dititipkan di leasing karena ada masalah kredit?
Kalau terjadi seperti itu sewaktu-waktu mobil yang dibeli bisa saja ditarik oleh pihak leasing kapan pun itu. Yang pasti kelengkapan surat menyurat kendaraan harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai gara-gara beli mobil bekas kamu terseret masalah hukum.
3. Hindari Membeli Secara Kredit
Kredit barang atau cicilan mungkin kelihatannya meringankan pengeluaran bulanan kamu. Padahal kenyataannya tidak niat kamu beli mobil bekas adalah untuk menghemat pengeluaran, namun jika kamu nekat membeli secara kredit harganya bisa saja lebih mahal dong.
Tapi kalau kamu tidak masalah dengan hal itu ya terserah kamu. Namun aku tetap menyarankan tidak, sesuai dengan salah satu quote keuangan dari pengusaha muda sukses
“Pastikan kamu punya uang 10 kali dari harga barang yang akan kamu beli, jika belum berarti kamu belum mampu”
Maksudnya jika kamu ingin beli mobil bekas jakarta misal dengan harga 80 juta, berarti kamu harus punya tabungan uang setidaknya 800 juta. Sehingga keuanganmu akan aman, dan tidak perlu dibebani setiap bulannya.
Beda halnya jika kamu punya bujet 100 juta trus beli mobil bekas seharga 80 juta. Sisa 20 juta itu apakah memang sebagai dana darurat atau untuk jatah pengeluaran lainnya?
4. Over Kredit di Jalur yang Benar
Untuk yang belum tahu over kredit merupakan proses jual beli terhadap mobil bekas yang statusnya masih belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Mobil yang masih di cicil mungkin dari segi usia dan mesin dipastikan baik dan bagus, sehingga mungkin tidak pas juga dikatakan mobil bekas.
Mungkin berkatian dengan poin sebelumnya, jika memang kredit tidak memberatkan keuangan bulanan kamu ya pembelian ini sah-sah saja.
Namun satu hal yang harus diingat, saat membeli dengan cara over kredit sebaiknya sepengetahuan lembaga pemberi kredit. Sebab jika kamu melakukan ini tanpa sepengetahuan lembaga leasing, tindakan ini termasuk dilarang secara hukum dan telah di atur dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) Pasal 23 ayat (2).
Yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.